Lampung Utara – Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara dengan sangkaan mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa, dengan tersangka Meri (47) alias Bunda Mery ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (9/8/2022).
Saat pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotabumi langsung menahan Bunda Meri untuk dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya ia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,AKP Eko Rendi menyebutkan pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.
“Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memeperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim EKo Rendi Oktama.
Dasar dalam kasus ini, menurut Eko Rendi, adalah Laporan Polisi : LP / A / 626 / III / 2022 / LPG/ SPKT , Tanggal 09 Maret 2022. Bunda Meri warga jalan pesantren sultan sabuan adam, Rt 03 Rw 06 Kelurahan, Kotabumi Udik Lampung Utara itu dilaporkan pada Sabtu 09 Maret 2022.
Menurut Kasatreskrim, ia mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa.
“Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta vidio kegitan tersebut,” ujar Eko Rendi. (**)