Bandarlampung : Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam aparat Polsek Sukarame Polresta Bandarlampung, Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan para pelakunya.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana tersebut dilakukan jajarannya pada, Rabu (10/5/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan, Kompol Warsito penangkapan pelaku curanmor itu dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rosi Platini, SH, MH, dan dibackup dengan team Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Tekab308 Polres Lampung Timur.
Terhadap tersangka dikarenakan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap, dilakukan tindakan tegas dan terukur, jelas Kompol Warsito.
Untuk kronologis penangkapannya, berdadarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil penyelidikan pada, Selasa 9 Mei 2023, yang dimulai sejak pukul 24.00 sampai 03.00 WIB, di rumah masing-masing tersangka telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penadahan barang hasil curian, berikut melakukan penyitaan terhadap barang buktinya.
Untuk identitas para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial SH (32) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (selaku pemetik), AN (30) warga Desa Rajabasa Baru, Dusun 1 RT 4 Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur (pelaku 480) dan DA (27) warga Desa Asahan, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (pelaku 480).
“Modus operandi pelaku SH melancarkan aksinya, dengan mengambil kendaraan bermotor jenis roda dua (R2) milik korban yang berada diparkiran khusus karyawan SPBU dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” jelas Kompol Warsito.
Kronologis kejadian aksi pelaku dilakukan pada, Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 12.44 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di SPBU Coco di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Cara pelaku melakukan pencurian terlebih dulu mengamati situasi, menggunakan alat kunci leter T, satu pelaku merusak lobang kontak kunci sepeda motor yang sedang di parkir, satu orang pelaku menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya pelaku membawa kabur hasil curian, atas peristiwa kehilangan tersebut dan laporan korban aparat Polsek Sukarame melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
Ditambahkan, Kompol Warsito bersama para pelaku diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi BE 2186 ALC, dan Honda Beat warna Coklat tanpa TNKB, dan rekaman CCTV peristiwa pencurian pelaku, pungkas Kompol Warsito. (Alam)