Proyek Perluasan Tebu 5.800 Haktare di Lampung Utara Minim Transparansi dan Pengawasan. M.Rezki: Dinas Tak Mengetahui Teknis dan Vendor

Lampung Utara: Program perluasan lahan tebu seluas 5.808,44 hektare di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) digulirkan sebagai bagian dari percepatan swasembada gula nasional. Skala program ini tak kecil, melibatkan ribuan petani dan anggaran miliaran rupiah namun menyisakan tanda tanya dalam aspek pengawasan dan transparansi.

Program yang diinisiasi Kementerian Pertanian RI tersebut mulai berjalan pada 2025 dan menyasar tujuh kecamatan dari total 23 kecamatan di Lampura. Wilayah yang menjadi lokasi pengembangan meliputi Kecamatan Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, Abung Timur, Sungkai Selatan, Kotabumi Utara, dan Sungkai Jaya.

banner 728x90

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M. Rezki, menegaskan bahwa dinas hanya berperan dalam urusan administratif. Sementara seluruh aspek teknis, termasuk penunjukan vendor, sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Dinas hanya sebatas administrasi. Untuk teknis pelaksanaan kami tidak tahu,” ujar Rezki, Selasa (28/4/2026).

Sebanyak 1.743 petani tercatat sebagai penerima manfaat dalam program ini. Mereka tergabung dalam 79 kelompok tani dengan alokasi maksimal pengelolaan lahan hingga 5 hektare per petani.

Tak hanya lahan, petani juga menerima bantuan biaya pembersihan dan penanaman sebesar Rp3,6 juta per hektare. Jika dikalkulasikan dari total luas lahan, nilai bantuan tanam saja diperkirakan menembus lebih dari Rp20 miliar. Namun, besaran total anggaran program secara keseluruhan tidak diketahui oleh dinas setempat.

“Saya tidak tahu total anggaran secara menyeluruh,” kata Rezki.

Dari sisi sebaran, Kecamatan Bunga Mayang menjadi pusat utama pengembangan dengan 40 kelompok tani, disusul Muara Sungkai (15 kelompok), Sungkai Utara dan Kotabumi Utara masing-masing 9 kelompok, Abung Timur 4 kelompok, serta Sungkai Selatan dan Sungkai Jaya masing-masing 3 kelompok.

Selain bantuan dana, petani juga mendapatkan bibit tebu sebanyak 6.000 mata tunas per hektare. Bibit ini disalurkan melalui vendor yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian dan wajib memiliki label dari balai penguji mutu benih.

Namun, ketika ditanya mengenai identitas vendor, Rezki mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu siapa vendornya. Kami tidak pernah berurusan dengan vendor, dan vendor juga tidak pernah datang ke dinas,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Di satu sisi, Lampura menjadi lokasi proyek besar, namun di sisi lain pemerintah daerah tidak mengetahui pihak ketiga yang menjalankan kegiatan di lapangan.

Meski demikian, Rezki menegaskan bahwa petani tetap memiliki hak untuk menolak bibit jika kualitasnya tidak sesuai standar atau tidak berlabel resmi.

“Bibit yang dibeli vendor harus diperiksa dulu oleh balai penjamin mutu benih,” ujarnya.

Program swasembada gula memang membutuhkan dukungan besar dan cepat. Namun tanpa transparansi anggaran, kejelasan vendor, serta pengawasan yang kuat, potensi masalah seperti kualitas bibit yang buruk, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga pemborosan anggaran menjadi ancaman nyata.

Lampung Utara digadang-gadang menjadi lumbung tebu di Provinsi Lampung. Namun jika tata kelola tidak diperbaiki, proyek ambisius ini berisiko hanya meninggalkan angka luas tanam tanpa hasil nyata bagi petani maupun target swasembada gula nasional. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *