Lampung Utara : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara melakukan penandatangan nota kesepahaman dalam penyelesaian sengketa pers bersama Polres dan Kejari Lampung Utara.
PWI Lampung Utara menjadi Kabupaten pertama yang melakukan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Polres dan Kejari setelah PWI Lampung melakukan hal yang serupa bersama Kejati dan Polda Lampung.
Proses penandatanganan nota kesepahaman itu disaksikan langsung Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Dr. Iskandar Zulkarnain yang juga sebagai Ahli Pers.
Ketua PWI Lampung Utara M Rozi Ardiansyah mengatakan penandatanganan MoU bersama Polres dan Kejari Lampura ini, adalah turunan dari MoU yang dilakukan dewan pers bersama Kejagung dan Kapolri, yang kemudian dilakukan PWI Lampung bersama Kapolda dan Kejati Lampung.
Disampaikannya poin utama dalam MoU ini adalah soal penyelesaian sengketa pers yang diselesaikan melalui dewan pers.
Ketua PWI Lampung Hi Wirahadikusuma mengapresiasi kegiatan workshop pendidikan dan dilaksanakannya penandatanganan MoU antara PWI Lampung Utara bersama Polres dan Kejari Kotabumi.
“Dari 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung, PWI Lampung Utara lah yang pertama melakukan MoU dengan Kejaksaan dan Polres atas turunan kesepakatan dari PWI Lampung ters,” ujar Wira disela sela Workshop Pendidikan PWI Lampung Utara, yang digelar di Gedung Islamic Center Kotabumi, Senin (4/9/2023).
Dikatakan Wira, dalam nota kesepahaman itu tentunya bahwa sengketa pers terlebih dahulu diselesaikan dengan undang-undang pers bukan dengan KUHP.
” Itu amanah dari MoU tersebut, dan kita sepakat diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers dan bukan langsung masuk ke dalam ranah KUHP, ” ujarnya.
” Di Provinsi, saya pada 16 Maret 2023 sudah menandatangani MoU itu juga dengan Kajati dan Kapolda Lampung. Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Utara adalah kabupaten pertama di Lampung yang juga melakukan MoU dengan Kajari dan Kapolres Lampung Utara.” Ucapnya.
Meski begitu, menurut Wira, jika terjadi persoalan diluar sengketa pers atau diluar tugas tugas jurnalistik, seperti pemerasan, dan tindakan kriminal lainnya itu masuk keranah pidana umum bukan sengketa pers. “Jadi bisa langusng ditangkap dan diproses jika melakukan pemerasan. Tapi, jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan ranahnya adalah diproses melalui dewan pers, ” ujar dia.
Dikesempatan itu juga Ketua PWI Lampung ini menyampaikan ucapan terimakasihnya atas dukungan semua pihak yang telah memberikan ruang bagi PWI untuk menjelaskan apa itu tugas wartawan atau pungsi-pungsi wartawan, pungkasnya. (Rls)