Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren El Qurro Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat. Kamis (28/3/2024)
Penyuluhan hukum mengusung materiCyber Bullying, Persetubuhan Anak dan Kenakalan Remaja (tawuran) pada suci ramadhan bulan ramadhan yang disampaikan oleh Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Glenn Lucky.
Pembina pondok Pesantren El Qurro Hi.Nang Sukarman, menyampaikan ucapan terimasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Para Santriwan dan Santriwati Pondok Pesantren El Qurro yang memang belum pernah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dari Aparat Penegak Hukum sebelumnya.
“Saya berharap untuk para Santriwan dan Santriwati maupun dewan guru dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memahami materi yang diberikan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara” Kata Nang Sukarman saat membuka acara penyuluhan hukum.
Usai pembukaan kegiatan penyuluhan hukum kemudian materi disampaikan oleh Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Glenn Lucky, S.H tentang Perlindungan Anak dan berhubungan dengan Kekerasan Seksual Terhadap Anak yaitu Dasar Hukum, Definisi, Contoh Kekerasan Anak Dibawah Umur, Pencegahan, Ancaman Hukuman Pelaku. Kemudian disampaikan terkait dasar hukum terhadap perlindungan seksual terhadap anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dijelaskan Glenn Lucky memberikan materinya mencotohkan kekerasan seksual terhadap anak, siapa saja pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana tanda-tanda yang diwaspadai sebagai Pelaku Kekerasan Seksual.
Lalu kegiatan penyuluhan hukum di lanjutkanTema yang kedua yaitu Kenakalan Remaja (Tawuran) Pada Saat Bulan Ramadhan yaitu seperti yang diketahui dibulan suci Ramadhan ini sangat rentan adanya tawuran antar remaja bahkan tidak hanya antar remaja, terkadang tawuran antar warga pun terjadim Kerap kali tawuran terjadi pada saat sahur on the road bahkan setelah buka puasa.
Motif yang terjadi biasanya yaitu ego seperti ketersinggungan dan sebagainya yang memicu terjadinya tawuran. Dampak dari Tawuran mengakibatkan terror terhadap Masyarakat sekitar bahkan tidak hanya terror saja bahkan bisa merusak harta benda milik Masyarakat apabila terjadi tawuran disekitar permukiman masyarakat ataupun ditempat yang berada harta benda milik Masyarakat dan mengakibatkan korban luka-luka bahkan kematian, serta mengakibatkan trauma secara psikis terhadap anak atau pihak yang terlibat tawuran maupun Masyarakat.
Kemudian materi yang ketiga yaitu Cyber Bullying terkait pengertian, bentuk-bentuk Cyber Bullying dan aturan hukumnya.
Usia penyuluhan hukum kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta dan diberikan doorprize yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kegiatan tersebut di ikuti Kepala Sekolah dan dewan Guru Pondok Pesantren El Qurro, dan ratusan Santriwan dan Santriwati Pondok Pesantren El Qurro.(Vick)