Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ini tengah mencari kepastian dan mencoba memfasilitasi terkait tapal batas wilayah bersama Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (26/8/2022).
Dalam persoalan ini, pihaknya bersama Kemendagri mecoba memediasi sehingga segala sesuatunya nanti yang sifatnya batas administratif tidak memecah belah masyarakat adat yang ada dibawah.
“Kita berbicara wilayah administrasi pemerintahan, sedangkan dalam persoalan ini berbicara soal wilayah administrasi wilayah adat. Tapi, yang pasti wilayah adminitrasi pemerintahan tidak akan mengangkangi segala sesuatu yang sudah ada dalam ketentuan yang sudah ditetapkan melalui administrasi Adat,” kata Iwan Kurniawan.
Kabag Hukum melanjutkan untuk tapal batas kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah sudah selesai dan tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2022. Begitupun tapal batas Lampung Utara dengan Lampung Barat juga sudah selesai dan tertuang dalam permendagri nomor 23 tahun 2022.
“Tapal batas Lampung Utara dan Waykanan juga sudah selesai dituangkan dalam permendagri nomor 80 tahun 2022. Sedangkan tapal batas Lampung Utara dengan Tubaba sampai sejauh ini belum selesai hal ini dikarenakan SK dari kemendagri belum keluar,” jelas Iwan.
Sedangkan untuk tapal batas Lampung Utara – Tulang Bawang Barat belum ada surat resmi Permendagri, itupun dinyatakan oleh pihak kemendagri melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan.
“Jadi bisa kita nyatakan, jika hal ini belum selesai,” ujar dia.
Kendati demikian dirinya mengiyakan, terkait alat dasar formil pemkab Lampung Utara pada 2021 lalu bersama pemkab Tubaba sudah menyepakati untuk menyerahkan persoalan tapal batas antara Lampura dan Tubaba ini kepada Kemendagri. Jadi lanjut Iwan, untuk menindaklanjuti hal ini memang sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tapal batas antar kabupaten. SK ini tegas Iwan lagi, adalah merupakan salah satu syarat untuk dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Jadi apa yang telah disampaikan pihak Pemkab Tubaba kemarin melaui Yanto selaku Plt. Tapem adalah merupakan Pra Syarat untuk terbitnya SK permendagri. Nah, ketika belum ada SK permendagri maka dapat kita pastikan segala sesuatunya belum ada dasarnya,” tegas dia lagi.
Terkait peresmian 6 tiyuh yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba, Iwan mengatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam wilayah mereka (Pemkab Tubaba) melalui Perda. Seharusnya untuk satu wilayah dilakukannya batas yang ada diwilayah antar kabupaten itu semestinya menunggu adanya ketetapan dari Menteri Dalam Negeri.
“Jadi bukan menunggu nomor register dan nomor kode wilayah. Karena itu bukan suatu landasan formil untuk menetapkan wilayah itu definitif atau tidak definitif. Jika kita bicara soal hukum maka kita bicara soal landasan formal, karena landasan hukum untuk sebuah ketetapan itu adalah mengacu pada permendagri dan permendagrinya sampai hari ini belum selesai,” ujarnya.
Mewakili pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara, dirinya menghimbau terkait persoalan ini agar seluruh masyarakat adat marga Sungkai Bungamayang untuk tetap bersabar. (Alam)