Lampung Utara- Tapal Batas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), ditengarai belum ada kejelasan. Pemerintah Lampung Utara, melalui Asisten I bersama Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) dan Hukum bertandang ke Pusat untuk membahas soal batas wilayah tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Surya Ardianto, menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi ke Ditjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil), membahas konflik batas Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.
“Siang tadi kami sudah konsultasi ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan,” kata Surya, melalui ponselnya, Kamis (25/82022).
Dari hasil konsultasi, Surya menegaskan, tapal batas kedua wilayah belum ada putusan yang diterbitkan oleh Kemendagri.
“Ketegasan (Permendagri) terkait batas wilayah Lampung Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat itu belum ada, masih dalam proses,” ujar dia.
Surya mengatakan, untuk tapal batas Kabupaten Lampung Utara yang telah ada putusan dari Kemendagri dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ialah, dengan Lampung Barat (Lambar), Lampung Tengah (Lamteng) dan Way Kanan.
Saat ditanya mengenai informasi yang menyatakan bahwa Pemerintah Tulang Bawang bawat telah memegang surat putusan bersama, Surya menyebut bahwa surat itu isinya menyerahkan persolan saling klaim ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.
“Itu belum final, jadi perlu diluruskan, pertemuan di tahun 2021 antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat, memang pernah ada berita acara antara dua Kabupaten, tapi berita acara itu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten melalui Asisten 1 sepakat menyerahkan permasalah itu ke pemerintah pusat, itu berita acaranya. Bukan menyepakati tapal batas,” ucap dia seraya mengatakan agar menyepakati persoalan ini diserahkan ke Mendagri.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) menyatakan Tapal Batas dengan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yanto selaku Plt. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tubaba. Menurutnya, secara garis besar tapal batas tersebut sudah selesai sampai ditingkat Kementrian.
Menurut Yanto, dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa maksimal 5 Tahun sudah ditegaskan tapal batas tersebut, namun karena ada Beberapa hal maka baru sekarang ditetapkan.
“Terkait penegasan tapal batas Daerah tersebut telah terbit Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas Daerah dan telah diselaraskan semenjak terbitnya UU no 11 tahun 2020 cipta kerja,”Jelasnya.
Pada dasarnya, pada Tahun 2021 Persoalan tapal batas dengan Kabupaten Lampura telah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat dalam rapat batas antara Pemkab Lampura dan Pemkab Tubaba dengan menggelar Rapat pertama pada Tanggal 04 Mei 2021 di Gedung Pusiban Gubernur Lampung dan kedua pada Rapat Tanggal 24 Mei 2021 diruang Rapat Biro Umum Provinsi Lampung.
“Poin rapatnya adalah terhadap Sub Sekmen yang belum disepati antara Kabupaten Tubaba dan Kabupaten Lampura, lalu keduanya sepakat untuk menyerahkan keputusan garis batas tersebut kepada Kemendagri berdasarkan kronologi dan dokumen pendukung, lalu Kabupaten Tubaba menyampaikan dokumen pendukung antaranya Administrasi Kependudukan, Sertifikat Tanah, kemudian Aset berupa Sekolah Dasar Negeri, Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan bahwa selama ini juga di Tiyuh Karta Tanjung Selamat secara Administrasi masuk di Wilayah serta Pelayanan Pemerintahan Kabupaten Tubaba,”Tuturnya.
Selanjutnya, Yanto menegaskan bahwa mengenai Tapal Batas itu telah tertuang dan disepakati dalam Berita Acara tertanggal 07 Mei 2021 antara Pim penegasan batas Provinsi dan Pusat.
“Sebelum Berita Acara itu ditetapkan, Tim penegasan melakukan penarikan garis batas terlebih dahulu dan telah disepakati oleh seluruh Tim dengan mempertimbangkan Dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemkab Tubaba,”Tegasnya.
Atas Dasar-dasar tersebut, maka Yanto memaparkan terkait tapal batas dengan Kabupaten Lampura secara Administrasi Pemerintahan tidak ada permasalahan lagi. (Alam)