Lampung Utara — Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati Lampung Utara nomor urut 1, Hamartoni-Romli secara resmi melaporkan kerusakan sejumlah banner sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara, Senin (14/10/2024).
Mereka menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan orang yang tidak bertanggung jawab.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM. CPLE, dan Chandra Guna, S.H., didampingi Suryanto dan Heri, diterima oleh petugas pelaporan Bawaslu, dengan menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Dedi, Bagian Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lampung Utara, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dalam waktu 2×24 jam bersama aparat Polres Lampung Utara. “Apapun hasil penyelidikan di lapangan, nanti akan kami sampaikan kepada tim kuasa hukum,” ujar Dedi.
Suwardi meminta Bawaslu untuk segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik perusakan APK kliennya. “Sebagai kuasa hukum, kami berharap pihak Bawaslu bertindak profesional untuk mengungkap pelaku pengerusakan banner yang sebagian dirusak dan sebagian lainnya hilang,” tegas Suwardi.
Suwardi juga menambahkan kerusakan banner tampaknya dilakukan oleh orang yang sama menggunakan alat yang serupa. “Hal ini dapat dilihat dari pola sobekan pada banner,” tandasnya.
Kerusakan APK milik paslon Hamartoni-Romli terjadi di beberapa wilayah, seperti Sindangsari, Sribasuki, dan Rejosari. Sementara itu, di Kecamatan Abung Barat, sebagian besar banner yang sudah terpasang hilang.
Dalam kesempatan tersebut, Suwardi juga mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat, agar pelaksanaan pesta demokrasi kali ini dapat berlangsung aman, damai, dan sejuk.
“Pilkada ini adalah pesta demokrasi milik rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Mari kita jadikan momentum pilkada ini sebagai pesta demokrasi yang penuh suka cita” pungkas Suwardi.(*)