Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar

Bandarlampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati dengan nilai anggaran lebih dari Rp6,996 miliar pada tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (18/4). “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Armen.

Selain Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MDW, seorang ASN di Kabupaten Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia jasa; dan SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam proyek tersebut.

Armen mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut sarat dengan rekayasa dan penggelembungan anggaran (markup). “Pekerjaan itu bukan pekerjaan fisik ataupun karya seni yang menonjol dan membutuhkan keahlian seniman, tetapi dibuat seolah-olah seperti itu untuk memuluskan proyek dan memperbesar anggaran,” jelasnya.

Skema dugaan korupsi dimulai sejak 2021, ketika Pemkab Lampung Timur merencanakan pembangunan ikon daerah yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Dawam Rahardjo kemudian memerintahkan MDW, salah satu Kepala SKPD, untuk merancang proyek tersebut.

Perencanaan proyek dilakukan oleh SS menggunakan perusahaan pinjaman. Desain awal proyek merupakan hasil karya seorang seniman patung ternama dari Bali. SS kemudian ditunjuk sebagai konsultan, sementara MDW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) seolah-olah proyek ini adalah konstruksi fisik.

“Proyek itu dilaksanakan dengan lelang yang diarahkan kepada perusahaan tertentu, yakni milik AC. Setelah memenangkan tender, pekerjaan didiskon atau dialihkan lagi ke perusahaan lain,” terang Armen.

Akibat dari rangkaian tindakan ini, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar. “Ini jelas tindakan yang merugikan keuangan negara, dan para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Armen.

Kasus ini menjadi perhatian publik Lampung karena melibatkan mantan kepala daerah aktif dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan proyek daerah. Kejati Lampung menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *