Bandarlampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini digadang-gadang menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi denda.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam kunjungannya ke Samsat Digital Drive Thru di Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, menyatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati akibat tunggakan pajak.
“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Cukup bayar pajak tahun berjalan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus. Bahkan proses balik nama juga digratiskan,” ujar Gubernur Mirza, Kamis (17/4/2025).
Salah satu inovasi layanan yang akan mendukung program ini adalah Samsat Digital Drive Thru, yang rencananya akan diresmikan pada 21 April 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan hanya dalam waktu 15–20 menit tanpa harus turun dari kendaraan.
“Ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik kami. Masyarakat bisa mendapatkan layanan cepat, efisien, dan transparan,” ujar Mirza.
Mirza menegaskan program pemutihan tahun ini adalah yang terakhir. Mulai tahun depan, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak taat pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk ancaman penghapusan data kendaraan bermotor dari sistem.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Tahun depan, tidak ada lagi toleransi,” tegasnya.
Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak saat ini baru mencapai 38 persen. Pemprov berharap dengan adanya program ini, partisipasi masyarakat akan meningkat sehingga pendapatan daerah bisa dimaksimalkan untuk pembangunan, khususnya perbaikan infrastruktur jalan.
Program pemutihan dapat diakses melalui seluruh kanal pelayanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Desa, hingga kanal digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Selain itu, sebanyak 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terlibat melalui aplikasi e-Samdes.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza juga meninjau langsung layanan Samsat Ladies di Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung, yang menawarkan pelayanan pajak kendaraan ramah perempuan.
“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan momen ini. Pajak taat, pembangunan lancar,” pungkas Gubernur Mirza.(**)