Saksi Ungkap Kekosongan Aturan di Sidang Korupsi Lahan PTPN II–Ciputra Land

MEDAN :  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan 20 persen lahan PTPN II kepada PT Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026), menyoroti belum jelasnya aturan pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan tersebut. Tiga saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak usaha PTPN II yang menjalankan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM), menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam proses kerja sama itu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan. Para terdakwa dalam perkara ini ialah Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumatera Utara), A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (mantan Direktur PT NDP).

banner 728x90

Triandi Siregar, saksi yang saat proyek dirintis menjabat Kepala Subbagian Perencanaan PTPN II pada 2014, menjelaskan bahwa kerja sama pembangunan KDM dimaksudkan untuk optimalisasi aset negara. Persoalan muncul ketika diterapkan kewajiban menyediakan 20 persen lahan kepada negara sebagai syarat perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut para saksi, ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban tersebut, tetapi tidak disertai petunjuk teknis (juknis) rinci mengenai mekanisme pelaksanaan dan skema penggantian nilai aset.

Nur Kamal, Manajer Operasional PT NDP, menyatakan pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Namun, kata dia, tidak ada kepastian mengenai pihak yang wajib menyediakan lahan 20 persen maupun mekanisme penghitungan ganti rugi.

“Tidak pernah ada penegasan siapa yang memikul tanggung jawab dan bagaimana teknisnya,” ujar Nur di persidangan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya perubahan penafsiran tanggung jawab. Pada 2023, kewajiban disebut melekat pada PTPN II sebagai pemegang awal HGU. Namun, pada 2025, tanggung jawab itu disebut beralih ke PT NDP karena nama perusahaan tersebut tercantum dalam sertifikat HGB.

Majelis hakim mencecar saksi terkait dasar hukum pergeseran tersebut. Hakim anggota Bernard Panjaitan menyatakan sampai saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang secara tegas mengatur mekanisme kewajiban 20 persen itu.

Sorotan hakim ini memperkuat perdebatan di ruang sidang mengenai kepastian hukum dalam perkara tersebut. Para terdakwa telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak November 2025.

Persidangan perkara ini tak hanya mempersoalkan dugaan kerugian negara, tetapi juga menguji batas antara kebijakan administratif dan pertanggungjawaban pidana. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, setiap keputusan administratif berpotensi dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Senin (2/3/2026) untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya. Perkara ini menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana sebuah kebijakan yang belum memiliki petunjuk teknis dapat menjadi dasar penjeratan pidana korupsi.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *