Lampung Utara : Ancaman penyakit campak menghantui masyarakat Lampung Utara. Penyakit yang kerap dianggap ringan ini menunjukkan tren peningkatan kasus dalam tiga bulan pertama 2026, dengan risiko komplikasi serius terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mencatat sebanyak 77 kasus campak sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kelompok usia balita menjadi yang paling terdampak, yakni 44 kasus pada anak usia 1–5 tahun. Sementara itu, 10 kasus terjadi pada bayi usia 0–11 bulan, 25 kasus pada anak usia 6–15 tahun, dan 1 kasus pada kelompok usia dewasa 16–49 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, mengungkapkan sebagian besar kasus terdeteksi melalui fasilitas pelayanan kesehatan. “Kasus umumnya terlapor melalui puskesmas dan rumah sakit, karena penderita yang mengalami gejala akan berhubungan langsung dengan tenaga kesehatan,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus measles dari genus morbillivirus. Penularannya sangat cepat melalui percikan droplet di udara saat penderita batuk atau bersin, bahkan dalam kontak singkat.
Gejala awal penyakit ini kerap menyerupai flu, seperti demam tinggi, batuk, pilek, dan mata merah (konjungtivitis). Namun, dalam beberapa hari, gejala berkembang menjadi ruam kemerahan yang menyebar dari wajah ke seluruh tubuh.
Dinas Kesehatan mencatat telah melakukan sejumlah langkah penanggulangan, mulai dari penyelidikan epidemiologi, pelacakan kontak erat, hingga penanganan pasien di fasilitas kesehatan.
Selain itu, sebanyak 60 sampel telah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Nasional, dengan hasil sementara menunjukkan 10 kasus positif campak.
Upaya lain yang dilakukan meliputi pemberian vitamin A kepada penderita serta pelaksanaan imunisasi kejar (catch-up) bagi anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Maya menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran penyakit ini. Ia mengimbau orang tua segera membawa anak ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala campak, melengkapi imunisasi sesuai jadwal yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat usia sekolah dasar serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Masyarakat juga diharapkan menghindari kontak dengan penderita, setidaknya dalam rentang waktu 12 hari sebelum hingga sesudah munculnya ruam,” kata dia.
Dinas Kesehatan memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif dan langkah penanggulangan guna menekan penyebaran campak.
Namun, keberhasilan pengendalian penyakit ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat, terutama dalam memastikan anak mendapatkan imunisasi lengkap.
(Ayi/Ipul)























