Bandar Lampung : Sidang pembelaan (pleidooi) terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap proses hukum yang menjeratnya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4/2026), Thio mempertanyakan dasar tuntutan pidana atas perkara yang menurutnya telah tuntas di ranah perdata.
Dengan nada tegas, Thio menyoal logika hukum yang menyeretnya ke meja hijau. Ia menegaskan sengketa lahan tersebut telah dimenangkan secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Apakah langkah hukum yang saya tempuh salah? Apakah putusan pengadilan yang memenangkan saya juga salah?” ujarnya dalam pleidoi pribadi.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Bey Sujarwo menyebut perkara ini sebagai contoh nyata “tipikorisasi”—yakni praktik memaksakan persoalan administratif atau perdata menjadi perkara pidana korupsi.
Menurut mereka, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembelaan menyoroti adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan kepemilikan sah berada di tangan Thio. Bahkan, putusan tersebut memerintahkan penghapusan status aset negara di lokasi lahan yang disengketakan.
“Ketika status tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka konstruksi dakwaan yang bertumpu pada kerugian negara seharusnya gugur demi hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai, jika terdapat persoalan administratif terkait sertifikat, jalur yang tepat adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya membantah substansi perkara, Thio juga mengungkap pengalaman yang ia sebut sebagai tekanan selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengaku mengalami intimidasi verbal bernuansa rasisme hingga ancaman penyitaan makam orang tuanya.
Pengakuan itu disampaikan dengan emosi. Ia bahkan menyebut tekanan tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya hingga didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD).
“Saya diperlakukan tidak adil. Ketika membantah bukti, saya justru mendapat tekanan yang tidak seharusnya terjadi dalam proses hukum,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku harus menanggung beban personal, termasuk tidak diizinkan menghadiri pernikahan putri pertamanya.
Meski bersikukuh tidak bersalah, Thio menyatakan kesediaannya menyerahkan kembali dua sertifikat tanah kepada negara melalui Kementerian Agama. Langkah itu, menurutnya, bukan pengakuan kesalahan, melainkan bentuk keikhlasan demi mengakhiri perkara.
“Saya bukan koruptor. Saya tidak mengambil uang negara. Jika tanah itu dianggap milik negara, silakan diambil. Tapi bebaskan saya,” ujarnya memohon.
Kini, satu-satunya harapan Thio adalah kembali ke keluarganya—berkumpul dengan istri, anak, dan menyambut kelahiran cucu pertamanya.
Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik tentang batas tipis antara sengketa perdata dan tindak pidana korupsi. Pleidoi Thio bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan kritik terhadap konsistensi penegakan hukum: apakah aparat telah berjalan di rel yang tepat, atau justru melampaui batas kewenangan?
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah perkara ini murni korupsi, atau justru contoh lain dari kriminalisasi sengketa perdata yang dipaksakan.
(One)























