Lampung Utara: Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, berhasil digagalkan aparat kepolisian, Sabtu (11/4/2026) lalu. Kasus ini mencuat karena melibatkan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada pagi hari. Aparat kemudian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk memperketat pemeriksaan di pintu masuk.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, menjelaskan bahwa laporan awal menyebut adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas sekitar pukul 08.00 WIB.Menindaklanjuti informasi tersebut, pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan langsung diperketat.
Hasilnya, sekitar pukul 08.40 WIB, petugas menemukan 40 paket sabu yang telah berpindah tangan kepada seorang warga binaan berinisial SA (27) di pos pemeriksaan kedua. Barang haram itu disembunyikan di bagian pinggang.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah Putra, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga dibawa masuk oleh AR (39), yang masuk ke dalam lapas dengan dalih menemui rekan. Namun, AR ternyata berinteraksi dengan SA, warga binaan yang kemudian kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap ketika AR diketahui merupakan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi. Karutan Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan bahwa yang bersangkutan baru sekitar tiga bulan bertugas dan sebelumnya berdinas di Rupbasan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa pelaku sempat lolos dari pemeriksaan awal. Barang bukti baru terungkap saat pemeriksaan lanjutan di pos kedua, ketika sabu telah berada di tangan warga binaan.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh kepolisian. Aparat membuka kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 40 paket sabu, plastik klip, bungkus kopi, kotak bekas timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
(Ipul/Ayi)























