JAKARTA : Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penetapan ini memantik sorotan tajam terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, terlebih dilakukan hanya berselang singkat setelah pelantikan pejabat bersangkutan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief, Kamis (16/4/2026).
Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait penyelesaian persoalan yang dihadapi salah satu perusahaan, PT TSHI, dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga terjadi pengaturan agar Ombudsman mengoreksi surat dari kementerian tersebut. Hasilnya, perusahaan diberi ruang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya ditetapkan negara.
Langkah tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hery Susanto diketahui baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, menggantikan kepemimpinan sebelumnya di bawah Mokhammad Najih.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi lembaga pengawas ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas Ombudsman RI dalam menjaga independensi dan integritas pengawasan pelayanan publik.
Sebelumnya, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan. Dengan tangan diborgol, ia digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Sementara itu, publik kini menanti langkah lanjutan, termasuk sikap resmi lembaga Ombudsman RI dalam merespons kasus yang menyeret pucuk pimpinannya.
(**)























