Dishub Janji Tertibkan Parkir Liar yang Ganggu Jalan Protokol Kotabumi

Lampung Utara: Masyarakat terutama pengguna jalan mengeluhkan terhadap maraknya parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Lampung Utara. Selain menghambat arus lalu lintas, praktik parkir sembarangan juga dinilai membahayakan pengguna jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara pun didesak segera bertindak tegas sekaligus menata sistem parkir secara lebih terukur.

banner 728x90

Titik-titik rawan parkir liar terpantau berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman,  terutama yang menjadi perhatian masyarakat parkir di sekitar kawasan samping RSUD Ryacudu Kotabumi dan kawasan wilayah Kali Umban.

Di lokasi ini, kendaraan kerap parkir hingga memakan badan jalan, mempersempit jalur kendaraan dan memicu kemacetan.

“Tolong ditertibkan atau diatur teknis parkirnya, jangan asal. Kami paham mereka cari makan, tapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Darwis, warga Kelapa Tujuh, yang rutin melintasi jalur tersebut.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya memperlambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di saat volume kendaraan sedang tinggi.

Keluhan senada disampaikan Pe’i, warga Rejosari. Ia menilai parkir liar yang mengambil sebagian badan jalan memaksa pengendara berbagi ruang secara sempit.

“Kami tidak menghalangi mereka berusaha, tapi keselamatan pengguna jalan juga harus dipikirkan. Kalau parkir sembarangan, itu jelas berbahaya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Lampung Utara, Anom Sauni, memastikan pihaknya segera melakukan penertiban. Langkah ini akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban parkir liar. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan Satpol PP untuk penindakan bersama. Termasuk dari Polda Lampung menyoroti soal itu, ” ujar Anom, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, sebagian besar parkir di tepi jalan protokol tersebut tergolong ilegal dan melanggar ketentuan. Karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan lancar.

Tak hanya fokus pada penindakan, Dishub juga didorong untuk menghadirkan solusi jangka panjang, seperti penataan titik parkir resmi dan pengawasan berkelanjutan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

(Ayi/Ipul)

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *