Polisi Ungkap Curanmor Saat KRYD, Satu Pelaku Ditangkap—Jaringan Diduga Lebih Luas

LAMPUNG UTARA :Upaya penguatan keamanan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) membuahkan hasil. Jajaran Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap satu tersangka berinisial PS.

Polisi menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, dan Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas KRYD dalam menekan angka kriminalitas.

banner 728x90

“Dalam tujuh hari pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap satu kasus yang menjadi atensi dengan mengamankan satu pelaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” ujar Yohanis.

Kasus tersebut terjadi di area parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku beraksi dengan merusak kunci setang sepeda motor milik korban menggunakan alat khusus.

Polisi mengungkap, aksi curanmor itu dilakukan lebih dari satu orang. PS berperan sebagai eksekutor, sementara satu pelaku lain yang masih buron diduga bertindak sebagai pengawas situasi.

“Pelaku kami tangkap di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Ia berperan langsung merusak kunci dan membawa kabur kendaraan,” kata Yohanis.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dua kunci T, satu unit ponsel, serta dokumen kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Modus yang digunakan tergolong cepat dan sistematis. Pelaku memanfaatkan kunci T untuk merusak bagian kunci atau soket kendaraan dalam hitungan menit, sebuah pola yang umum digunakan dalam aksi curanmor terorganisir.

Polisi kini memburu pelaku lain sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di sejumlah lokasi.

“Jika pelaku lainnya berhasil ditangkap, kami optimistis bisa membuka kasus-kasus lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain penindakan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Penggunaan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah sederhana yang dinilai efektif mencegah pencurian.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa strategi preventif dan represif yang berjalan beriringan menjadi kunci dalam menekan kejahatan jalanan di wilayah Lampung Utara.

(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *