Bobol Atap Toko, Gondol Emas Antam dan Rp28 Juta! Tim 905 Krisna Lamut Bersama Reskrim Polsek Kotabumi Kota Bekuk Komplotan Curat

Lampung Utara : Aksi komplotan pencuri yang nekat membobol atap toko dan menggasak emas Antam serta uang puluhan juta rupiah akhirnya berakhir di tangan polisi. Berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara, lima orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut menjadi bukti sinergi aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang sempat meresahkan warga Kotabumi.

banner 728x90

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di rumah sekaligus toko milik korban di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (25/7/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membobol atap bangunan sebelum masuk ke dalam toko. Mereka kemudian membawa kabur satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp62.196.000.

Keberhasilan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan telepon seluler milik korban berada di tangan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni AP (25) dan IG (31).

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh petunjuk penting mengenai alur perpindahan barang curian. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara hingga mengarah kepada para pelaku utama.

Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil meringkus EY (40), KS (27), dan A (27) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah lainnya,” tegas IPTU Herawati.

Para tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *