Lampung Utara: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memetakan potensi dan kompetensi 295 pejabatnya melalui program profiling aparatur sipil negara. Hasil pemetaan ini diproyeksikan menjadi salah satu basis penerapan manajemen talenta, termasuk dalam menentukan promosi, mutasi, dan rotasi jabatan.
Program tersebut diikuti pejabat dari berbagai jenjang, mulai dari eselon II, III, IV hingga pejabat fungsional. Pelaksanaan profiling berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 dengan dukungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengembangan Potensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Syarif Hidayat AR, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari proses pemerintah daerah menuju penerapan sistem manajemen talenta.
“Pemkab mendapatkan bantuan dari BKN untuk melaksanakan profiling pejabat tanpa biaya untuk 295 orang. Salah satu komponennya adalah manajemen talenta,” kata Syarif melalui sambungan telepon, Rabu, (21/10/2026).
Menurut Syarif, profiling tidak berhenti pada pemetaan administratif. Program tersebut menghasilkan gambaran mengenai potensi dan kompetensi setiap pejabat yang mengikuti asesmen.
Hasilnya kemudian akan menjadi bagian dari penilaian dalam sistem manajemen talenta.
“Output-nya adalah potret tentang potensi dan kompetensi pejabat ASN yang hasilnya termasuk dalam penilaian sistem manajemen talenta,” ujarnya.
Penerapan manajemen talenta akan mengubah cara pemerintah daerah dalam mengelola karier aparatur. Data mengenai kompetensi dan potensi ASN dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan penempatan pejabat.
Syarif mengatakan sistem tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan promosi, mutasi maupun rotasi jabatan.
“Kalau sudah menerapkan ini, menjadi dasar untuk melakukan promosi, mutasi dan rotasi jabatan,” kata dia.
Namun, Lampung Utara belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen talenta. Pemerintah daerah masih mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN.
“Kita masih proses untuk mendapatkan rekomendasi dari BKN terkait penerapan sistem manajemen talenta,” ujar Syarif.
Ia mengatakan penerapan sistem tersebut di Lampung belum merata. Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah pemerintah kabupaten disebut telah lebih dahulu menerapkannya.
Profiling 295 pejabat ini menjadi penting karena hasil pemetaan kompetensi nantinya berkaitan dengan pengelolaan karier ASN. Pemerintah daerah dituntut memastikan data hasil asesmen benar-benar digunakan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, penerapan manajemen talenta tidak sekadar menghasilkan peta potensi pegawai, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kapasitas dan kebutuhan birokrasi.
(Ayi/Ipul)























