BANDAR LAMPUNG – Warga Lampung kini memiliki jalur komunikasi langsung untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait pelayanan kepolisian. Polda Lampung membuka Hotline WhatsApp Kapolda Lampung yang dapat diakses masyarakat.
Layanan tersebut disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, informasi, hingga aspirasi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-716-1992 melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustam Alpiandi menegaskan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membuka akses komunikasi yang lebih mudah dengan masyarakat.
L
Pesan yang diusung dalam layanan itu cukup tegas: “Kami Hadir, Mendengar, dan Melayani.”
Hotline tersebut mencakup beragam bidang pelayanan kepolisian. Mulai dari lalu lintas, reserse kriminal, narkoba, intelkam, Samapta, Binmas, hingga Propam.
Dengan adanya kanal tersebut, masyarakat tidak perlu bingung mencari saluran ketika ingin menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Polda Lampung mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas itu secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi maupun pengaduan secara jelas dan sesuai fakta.
Kehadiran hotline ini diharapkan tidak sekadar menjadi saluran pengaduan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi jajaran Polda Lampung untuk mengetahui persoalan pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
“Kami Hadir, Mendengar, dan Melayani.” Pesan tersebut kini diterjemahkan Polda Lampung melalui satu jalur komunikasi yang bisa diakses masyarakat melalui WhatsApp.
(*)























