Aktivis Muhamadiyah di Lampung Utara Himbau Angkutan Batubara Taaati SK Gubernur Tentang Tatacara Pengangkatan Barang dan Batubara

Lampung Utara: Sejumlah orang yang mengtasnamakan aktivis Muhammadiyah Lampung Utara, membagikan selebaran Surat Keputusan Gubernur Lampung No: 045-2/0208/V.13/ 2022. Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung serta Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampura No: 1/SKB/B/02/LU/2023; No: 170/033/12-LU/2023; No: MOU/3/1/2023; No: B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023; No: B/43/1/2023; No: B/17/1/2023 menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Lampung.

Rendra Armandala, mewakili aktivis Muhammadiyah Lampura, menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Khusus Pemerintah Daerah sebagai bentuk Sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan Batu Bara (ABB) agar mengindahkan SK Gubernur maupun SKB Forkopimda Lampura tersebut.

“Mungkin para sopir ABB belum sepenuhnya mengetahui SK Gubernur dan SKB Forkopimda Lampura, maka masih banyak yang tidak mengindahkan. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini ABB akan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” jelasnya. Senin, (12/06/2023).

Rendra juga mengungkapkan bahwa telah memasukan surat-surat ke Forkopimda Lampura untuk mengingatkan bahwa SKB yang telah dibuat jangan hanya sebatas catatan diatas kertas. Melainkan untuk ditindaklanjuti dengan pergerakkan nyata.

“Bila mana dalam waktu 2×24 Jam dari kegiatan sosialisasi maupun surat yang dimasukan tidak juga ada tindak lanjut. Maka hari Rabu 14 Juni 2023 kami akan menyuarakan aspirasi di masing-masing Forkopimda,” Ungkapnya.

Karena ini menyangkut hajat masyarakat banyak pengguna jalan lintas, jangan sampai jalan lintas sumatra ini rusak terus. Walaupun ada perbaikan jalan yang dilakukan, maka dibutuhkan ketegasan baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Forkopimda Lampura sesuai dengan SKB yang telah dibuat.

“Kita bisa lihat sendiri perbaikan jalan beberapa waktu lalu, kini sudah banyak mengalami rusak kembali. Muatan ABB sudah melebihi kapasitas yang ditentukan, maka sudah seharusnya pemerintah bertindak,” kata dia.

Lebih lanjut, Rendra mengatakan ABB mungkin merasa leluasa melewati wilayah Lampura, dikarenakan ketika membagikan selebaran ada salah satu supir ABB menyampaikan bahwa ia “ngemel” sejumlah uang kepada oknum-oknum di sekitar wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

“Saya tadi “ngemel” uang Rp. 70.000.00 kepada oknum-oknum (Red_orang orang yang demo waktu itu) di Wilayah Bukit Kemuning,” Kata Rendra Armandala menirukan bahasa supir ketika bersama rekan-rekan membagikan selebaran surat SKB di depan Pertamina Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di wilayah Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura. (Alam).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *