Atase Kejaksaan RI di Bangkok Berhasil Memberikan Perlindungan Hukum kepada 6 WNI Korban TPPO dan Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Jakarta: Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah
diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut
dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan
illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.

Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses
pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan
sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada
November 2022.

Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam
korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia,
keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama
di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga
akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.

Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan
komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban
dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah
penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.
Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand
tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak
pidana. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya
berdasarkan Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang
terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat
agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan
Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO.

Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di
Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai
untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut. Oleh karenanya, keenam
korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses
keimigrasian.

Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan
pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok
dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.
Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti
Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan
bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati￾hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat. (Rls/*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *