Bersembunyi di Jepara, 1 dari 4 DPO Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di  Lampung Utara Diringkus 

 Lampung Utara: Bersembunyi di Jawa tengah, 1 dari 4 DPO pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Bukit Kemuning, ditangkap tekab 308 Polres Lampung Utara.
MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, ditangkap saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,  mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 1 dari 4 DPO pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri di bukit kemuning.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 Wib saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” kata AKBP Teddy, Minggu (31/3/2024).
Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara,” ucap kapolres
AKBP Teddy juga menghimbau kepada tiga pelaku lainnya yang DPO  agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.
Setelah berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku, Polres Lampung Utara telah menangkap 7 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, itu artinya 3 pelaku masih dalam pengejaran polres Lampung Utara.

Sebelumnya,  seorang gadis di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 10 orang pemuda. Korban disekap dan diperkosa di sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan kopi selama 3 hari. Ia juga dicekoki minuman keras hingga tak sadar.

Sebanyak enam dari 10 pelaku ditangkap polisi, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Gadis berinisial NA, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, berusia 15 tahun tersebut, disekap selama tiga hari di sebuah gubuk yang berada di perkebunan kopi di Desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, Lampung Utara.(Ridho/Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *