Lampung Utara: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan acara media workshop dan anugerah karya jurnalistik Tahun 2024, wartawan sampaikan keluhan masyarakat.
Setelah mengikuti sesean acara media workshop dan anugerah karya jurnalistik BPJS kesehatan tahun 2024, perwakilan wartawan di kabupaten Lampung Utara sampaikan keluhan-keluhan peserta BPJS kesehatan atau masyarakat.
Sebelum mengikuti acara itu, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kotabumi, Lampung Utara, Muhammad Ramzi menyatakan, pihaknya membuka ruang untuk berdialog dengan para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah mengikuti acara itu, dialog interaktif pun dilangsungkan, pada kesempatan tersebut, Sodikin dari Jejaring.com menyampaikan, keluhan masyarakat atau pasien yang dipulangkan pihak rumah sakit namun belum sembuh, lalu dikesempatan itu juga Sastra Sudadi dari media Radar Lampung tv menyampaikan, tentang tunggakan peserta apakah bisa dihilangkan atau diberikan pengurangan iuran.
Kemudian, Antaufik Rizka dari media Trans Lampung menyampaikan tentang perpindahan pelayanan kesehatan (paskes) dari peserta mandiri ke peserta PBI.
Link Video Streaming : Anugrah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2023 https://www.youtube.com/live/DAJXxhNYMIE?si=dRISO3usACc5rJ-A
Merespon penyampaian perwakilan jurnalis itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Apriyantina bersama Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Muhammad Ramzi dan Koordinator Frontliner Yeni Eka Firdaus secara bergantian memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat yang disampaikan wartawan tersebut.
Berdasarkan standar kerjasama antara BPJS kesehatan dengan pihak rumah sakit – rumah sakit yang telah menggunakan layanan BPJS kesehatan, kata Apriyantina, pasien belum pulang jika belum sembuh, tapi yang menentukan sembuh atau belumnya seorang pasien itu adalah dokter dimana pasien tersebut dirawat, karena yang mengetahui pasiennya sudah sembuh apa belum itu dokter, kata Apriyantina.
Dikesempatan itu juga, dia mengajak semua elemen masyarakat dan instansi pers untuk tetap bekerjasama memberikan informasi kepada pihaknya jika ditemukan adanya pasien yang belum sembuh namun sudah dipulangkan pihak rumah sakit atau dokter. “Keluarga pasien bisa segera menghubungi pihak BPJS kesehatan, dan siap untuk kami konfirmasi,” ujarnya.
Untuk sanksi jika ada temuan atau keluhan dan laporan, setelah dilakukan kroscek maka akan dilakukan SP sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dalam MoU yang dilakukan antara pihak BPJS kesehatan dengan rumah sakit.
Ditambahkannya, pihak BPJS kesehatan juga terus melakukan pengawasan disetiap pelayanan kesehatan yang telah mengumpulkan layanan BPJS kesehatan.
Pengawasan ini dilakukan karena BPJS kesehatan memiliki target untuk melakukan kunjungan ke pasien-pasien yang menggunakan pasilitas BPJS kesehatan, ungkapnya.
Dia juga menegaskan untuk itu masyarakat jangan takut-takut untuk melaporkan apa yang menjadi keluhan di program BPJS kesehatan. Karena disetiap paskes yang telah menggunakan layanan BPJS kesehatan juga telah tersedia nomor-nomor kontak pengaduan dan pelayanan BPJS kesehatan baik itu peserta mandiri ataupun PBI.
Sementara untuk tunggakan iuran, BPJS memberikan 25 bulan iuran yang harus diselesaikan bagi yang memiliki tunggakan di atas 2 tahun.
Mengenai peralihan paskes dari BPJS kesehatan mandiri ke paskes PBI baik itu daerah atau pusat itu pasti ada usulan dari peserta.
Ditambahkan Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Muhammad Ramzi, untuk monitoring rutin setiap bulannya yang dilakukan pihak BPJS kesehatan di rumah-rumah sakit itu dilakukan melalui program kunjungan langsung ke peserta yang tengah dirawat.
Untuk itu dikarenakan aturan-aturan BPJS kesehatan yang dinamis, untuk itu BPJS mengharapkan kerjasama baik dari media massa dan masyarakat secara umum bisa terus melakukan interaksi melalui laporan ke pihak BPJS kesehatan agar segera dilakukan tindakan.
Berita Terkait : Media Workshop, Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2024 https://realitalampung.com/2024/09/25/media-workshop-anugerah-karya-jurnalistik-bpjs-kesehatan-tahun-2024/
Sedangkan untuk program kelas rawat inap standar (KRIS), dijelaskannya, program tersebut bukan jadi satu kelas namun sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kris atau kelas rawat inap standar itu tidak sama, tapi maksimalnya 4 orang pasien yang tengah dirawat dalam satu ruangan, itu juga sesuai dengan standar yang telah ditentukan, dan setiap kelas itu disesuaikan dengan fasilitas ketentuan yang diberlakukan,” jelasnya.(Ridho)