Lampung Utara: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melaksanakan Operasi Jagratara Tahap III sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Lampung Utara. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum, bersama dengan tim pengawasan keimigrasian dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham RI dan Kantor Imigrasi Kotabumi. Tim bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Operasi Jagratara Tahap III dilaksanakan pada minggu kedua bulan Oktober 2024, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan rutin yang digelar sepanjang tahun. Pengawasan dilakukan di beberapa titik strategis di Kabupaten Lampung Utara.
“Kegiatan Jagratara ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia selama 2 hari, dimana hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Wilayah Kerja Imigrasi Kotabumi selalu menaati aturan-aturan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kepala Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum.
Bu Tyas berharap agar setiap WNA selalu melaporkan keberadaan, kegiatan, dan aktivitas selama berada di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi sehingga pemantauan dapat lebih mudah dilaksanakan sesuai dengan izin tinggal dan masa kerja yang diperoleh oleh WNA tersebut, serta tidak melanggar aturan keimigrasian. Selain itu, Bu Tyas juga berharap peran serta dari masyarakat dan Forkopimda Lampung Utara untuk terus memberikan informasi terkait keberadaan orang asing diwilayah kerja Lampung Utara dan bersama Imigrasi saling bersinergi dan berkolaborasi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional guna kepentingan bersama.(Ridho)