Bandarlampung: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melepaskan Chusnunia Chalim yang pamit undur diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024. Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim mengundurkan diri dari jabatannya karena maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan pelepasan berlangsung di ruang Abung Balai Keratun, Jumat (3/11/2023). Acara tetsebut berlangsung khidmat dan penuh haru.
Diketahui bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya terkait dengan pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Presiden Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 90/P/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
“Saya hadir untuk mengucapkan salam perpisahan kepada sosok yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, dan memiliki kontribusi besar bagi kemajuan Provinsi Lampung, yang tidak lain adalah Wakil Gubernur Lampung yang terhormat,” ucap Gubernur Lampung, dilansir dari Akun Facebook Pemprov Lampung, Sabtu (4/11/2023).
Arinal Djunaidi juga mengatakan berkumpulnya hari ini untuk merayakan perjalanan yang luar biasa dari seorang pemimpin muda yang penuh inovasi dan telah bekerja keras untuk kesejahteraan rakyat Lampung.
“Dalam suasana kebersamaan ini, izinkan saya untuk mengucapkan terima kasih atas kerja keras, semangat, dan dedikasi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh Ibu Chusnunia Chalim selama bertugas sebagai Wakil Gubernur,” ucapnya. (*)