Lampung Utara: Kuasa hukum Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara, ME. Nampaknya akan melakukan perlawanan pasca penetapan kliennya menjadi tersangka kasus dugaan Tipikor Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Lampung utara.
Menurut DR. Slamet Haryadi, S.H,. M. Hum , didampingi Karzuli, Ali, S.H selaku kuasa hukum. Pihaknya akan melakukan penelaahan. Selain itu pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah apa yang harus di tempuh guna menentukan sikap kedepan.
“ Kita akan menghitung manfaat dan mudaratnya, apakah akan kita lakukan praperadilan atau tidak. Karena, baik atau buruknya itu harus kita pertimbangkan untuk klien kita, bukan hanya asal melawan jaksa, jaksakan luar biasa, kalau kita ini kan orang biasa-biasa saja,” cetus Slamet Haryadi saat menggelar konferensi pers. Jumat (3/5/2024).
Ditempat yang sama, Karzuli Ali,. S.H menyampaikan, selama timnya melakukan pendampingan perkara yang dihadapi kliennya dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga ditetapkannya sebagai tersangka justru pihaknya tidak terpikir akan adanya hal tersebut (penetapan tersangka).
“Menurut pandangan saya, selama proses penyidikan berjalan ME tidak melakukan tindak pidana, hanya kesalahan administrasi yang terjadi,” ujar Karzuli.
Karzuli juga menambahkan bahwa imbas dari kasus Inspektorat ini bakal mempengaruhi kinerja ASN Lampung Utara, bahkan se-Indonesia.
“Karena hanya kesalahan administrasi yang sesungguhnya tidak murni kesalahan klien kami, namun atas saran pemberi rekomendasi terkait metode pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 1, sementara menurut penyidk tipe 3. Hal ini yang menjadi akar masalah persoalan dugaan korupsi ini. Kami tegaskan menurut kami ini hanya kesalahan administrasi pemerintahan, yang seharusnya penyelesaiaannya melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) terlebih dahulu,” tuturnya.
Karzuli menambahkan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia harus ambil sikap Terkait masalah inspektorat tersebut. Sebab, nota kesepahaman 3 lembaga terkait pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemda dan UU administrasi Pemerintahan tidak berlaku di Lampung Utara.
“Kalau kementerian diam dan tidak ambil sikap berarti nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tersebut tidak berguna dan berlaku di Lampung Utara,” ujar Karzuli menegaskan.
Ia juga menyebutkan bahwa dari kerugian negara hasil perhitungan BPKP Rp202 juta lebih, jauh sebelum ditetapkan tersangka, pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) telah mengembalikannya ke Kasda Pemkab Lampung Utara.
“Jadi negara ruginya dimana, dan kami berkeyakinan tidak terdapat aliran yang diterima klien kami. Malah yang ada, klien kami rugi karena telah mendukung kegiatan tersebut,” kata Karzuli
Diketahui sebelumnya, Kejakasaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Inspektorat (Inspektur) kabupaten Lampung Utara menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Lampura tahun 2021 – 2022. Jumat (3/5/2024).
“ Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi atas nama ME, dalam hal ini ME menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Lampung Utara,” kata Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M. Farid Rumdana.
Farid menjelaskan, Dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi ME menjabat sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“ Hasil penyidikan, tim sudah melakukan ekspos dan menaikkan status saksi sebagai tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kotabumi, “jelas Farid kepada wartawan.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yang mana sebelumnya kejaksaan negeri Lampung Utara telah melakukan hal yang sama terhadap RHP kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).
“ Dan mohon kepada semua pihak bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum di kabupaten Lampung Utara,” tegasnya.
Dalam perkara ini lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60.
“ Secara garis besar, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan namun oleh ME tetap di bayarkan sehingga kami keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.(Ridho)