Dua Orang Kakak Beradik di Lampung Utara Diringkus Polisi. Keduanya Ternyata Spesialis Pelaku Curas Yang Kerap Beraksi di Lampung Utara 

Lampung Utara: Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara membekuk 2 orang kakak beradik pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Kabupaten setempat.

J alias W (44) dan HE alias EM (32) warga Kotabumi Tengah dibekuk polisi sehari setelah beraksi merampas tas milik seorang ibu rumah tangga Darmiana (54), warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

Korban mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan 2 buku tabungan bank berikut 2 ATM, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp 1,7 juta

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Kasat Reskirm AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah menerima laporan korban dan menyampaikan pihaknya melalui tim TEKAB 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W dan HE alias EM.

Kapolres menjelaskan dari kasus Curas itu, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa yaitu tanggal di tanggal 10, 12 dan tanggal 20. “Tim TEKAB 308 Presisi yang di pimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, yang kalau di hitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” kata AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu (22/10/2022) saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres.

Profiling dari kedua pelaku, lanjut Kurniawan, merupakan residivis Curas, mereka kakak beradik, pernah juga melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013, kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.

Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, adalah mengincar korban – korban yang memang dalam kondisi lemah. “Dimungkinkan mereka lebih aman untuk melakukan aksinya. Kemudian mereka merampas tas, HP atau barang barang milik berharga milik korbannya kemudian kabur,” tutur Kapolres.

Dari pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa 1unti sepeda motor Yamaha Vega, sebuah tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM an. Darmiana, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, 3 (tiga) unit HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp 1, 7 juta , 1 jaket, 1 kemeja, kaos, dan celana jeans.

“Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas khususnya penanganan kasus kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kapolres AKBP Kurniawan Ismail. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *