Jakarta, Eksprestoday.com – Buntut dari perbuatan salah satu Perwira TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terancam di pecat dari kesatuanya. Hal itu disampaikan langsung leh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jendral Andika menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Mayor Infanteri BF itu harus dipecat.
Pemecatan itu dilakukan, karena Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Korps Ajudan Jenderal GER di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.
Dikatakan Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Saat ini, Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat perbuatannya.
Ditegaskan Andika, tidak ada kompromi atas tindakan yang dilakukan Mayor Infanteri BF.
Andika menambahkan, Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Andika mengatakan, kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI. (**)