Lampung Utara: Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, menangkap tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bekerja disuatu perusahaan, yang memiliki visa ijin tinggal tidak sesuai dengan pekerjaan, di perlintasan rel kereta api, Kamis (11/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Irmansyah Fatriadi, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kresna Aji Pranata mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing. Selanjutnya, petugas Imgrasi langsung melakukan penyelidikan terhadapat informasi tersebut.
“Petugas langsung menangkap basah, CN warga negara Cina, berusia 37 tahun. Saat itu ia sedang melakukan pekerjaanya mengecek jalur perlintasan rel kereta api diwilayah sekitar stasiun Kotabumi, Lampung Utara,” kata Irmansyah, Jumat (12/5/2023).
Ia menjelaskan, C.N bersama 2 rekannya yang merupakan warga Indonesia langsung dibawa petugas ke Kantor Imigrasi untuk diminta keterangan. Dari beberapa bukti dokumen yang dimiliki WNA itu, ditemukan surat dari perusahaan dan visa dirinya melanggar ijin tinggal yang tidak sesuai dengan praktek dilapangan.
“Status paspor Visa C.N, yang dimilikinya tertulis Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan, saat kedatangan diberikan kepada WNA yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan,” ujar dia.
Namun praktek di lapangan, lanjut dia, yang bersangkutan memiliki surat tugas dari perusahaan untuk sebuah pekerjaan yaitu investigasi. Diketahui, dari data yang dimilik imigrasi yang tercatat di dalam Paspor milik C.N, dirinya sudah 4 kali masuk ke negara Indonesia.
“Untuk itu Imgrasi sedang melakukan proses pemeriksaan secara mendalam terhadap WNA ini. Karena diduga yang bersangkutan melanggar Undang-Undang No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman administarsi pendeportasian secara paksa,” tandasnya. (Alam)