Lampung Utara– Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H. merespons adanya pemberitaan di beberapa media yang mempertanyakan keberadaan banner imbauan bagi advokat di lingkungan Pengadilan. Menurutnya, banner tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan mengingat sebelumnya terdapat oknum advokat yang bertemu calon klien di pengadilan. “Oknum advokat itu dianggap pegawai kami oleh klien tersebut,” ujarnya Rabu, 07 Agustus 2024.
Uswatun menjelaskan, imbauan itu tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau mencoreng profesi advokat. Lebih lanjut, Uswatun mengatakan selama ini pihaknya selalu menjaga hubungan baik dengan para advokat. “Dalam beberapa kesempatan antara pengadilan dan advokat telah melaksanakan sosialisasi dan harmonisasi aturan.” tuturnya.
Adapun mengenai slogan yang tertulis di bawah banner, Uswatun berujar bahwa hal itu merupakan ajakan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli). Dia menegaskan, siapa saja yang melakukan tindakan negatif tersebut di lingkungan Pengadilan Agama Kotabumi tak terkecuali advokat maka masyarakat akan menganggap hal itu dilakukan pegawai pengadilan. “Tentu saja ini akan berimbas langsung kepada kami,” katanya.
Meski demikian, sebagai sebuah instansi, pengadilan tidak pernah menutup pintu kritik dan saran yang membangun keberlangsungan pelayanan. Bahkan, pengadilan membuka layanan laporan maupun pengaduan jika ditemukan perilaku menyimpang. “Jika ada pegawai yang menyimpang, silakan laporkan melalui berbagai macam platform,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam sebuah laman media daring disebutkan bahwa sejumlah advokat mengaku dikagetkan dengan adanya spanduk di halaman parkir Pengadilan Agama Kotabumi. Salah satu advokat di Lampung Utara menganggap spanduk dengan tulisan tersebut dinilai melukai profesinya. “Saya kaget pak, saat mau sidang lihat banner bertuliskan seperti itu. Ini sama saja menjatuhkan profesi kami sebagai advokat”, ujar Oki.
(Dilansir pa-kotabumi.go.id)