Ketua Bidang Lembaga  Advokasi FORSAL Istanto,  Sebut Kepala Sekolah Wajib Kantongi Sertifikat Guru Penggerak

Lampung Utara294 Dilihat

Lampung Utara : Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara, (Lampura), Selasa kemarin melakukan pelantikan kepala sekolah. Dalam pengakatan tersebut mereka wajib memiliki sertifikat guru penggerak yang mengantikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Demikian dikatakan Ketua Bidang Lembaga Advokasi Forum Suara Anak Lampung ( FORSAL ),  Istanto,  SH. Menurut  dia,  Kepala Sekolah yang baru dilantik wajib mengikuti dan mempunyai sertifikat Program Guru Penggerak ( PGP ).

“Pihak sekolah tidak lagi pakai nomor unik kepala sekolah, tapi diganti sertifikat guru penggerak.” kata Anto Puji sapaan akrabnya,  Rabu (17/5/2023).

Anto menuturkan,  Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, wajib dan harus menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 tahun 2021 yang menjelaskan guru sebagai tugas tambahan kepala sekolah wajib kantongi sertifikat guru penggerak jika yang bersangkutan menjadi kepala sekolah tentunya disertai adiminstrasi pendukung lainnya.

“Karena itu,  saya berharap kepada kepala sekolah yang baru dilantik kemarin sudah mengikuti program sekolah penggerak, biar kedepan maju calon kepala sekolah sudah ada sertifikat guru penggerak, ” tutup Anto.(Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *