Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu kotak infak dan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu serta rekaman CCTV.
Tersangka berinisial JO (30), warga Desa Tajung Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara itu, kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, Rabu (1/2/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan dugaan pencurian kotak infak yang berisikan uang senilai Rp 2 juta di dalam Masjid Nurul Huda di jalan Lintas Sumatera Desa Tajung, Waras, Abung Tinggi, Lampung Utara .
Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP keterangan saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tersangka diketahui yang melakukan aksi pencurian kotak infak di Nurul Huda dan langsung dilakukan penangkapan.
“Selain menangkap tersangka pihaknya menyita barang bukti sebuah kotak infak dan satu unit sepeda motor serta rekaman CCTV dari penanganan kasus itu,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian itu dilakukan dilakukan seorang diri dan uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk bermain judi.
“Uang hasil curian dalam kotak infak telah habis untuk berjudi,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, modus aksi pencurian tersangka dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor menuju ke masjid Nurul Huda, setelah berada di masjid itu, dilihatnya sepi tersangka langsung masuk melalui pintu depan dalam masjid serta mengambil uang dalam kotak infak dengan cara dicongkelnya.
Setalah mengambil.uang dalam kotak berisikan jutaan itu, tersangka menuju dalam gudang tempat TPA masjid itu dan kembali mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg serta dibawanya kabur.(*/Alam)