Lampung Utara: Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dikabarkan mengamankan seorang jaksa berinisial CR karena kedapatan diduga menerima paket 200 pil psikotropika jenis Aprazolam melalui jasa pengiriman.
Oknum jaksa yang diketahui bertugas di Kejari Kotabumi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan klarifikasi soal masalah tersebut.
Ia menyebutkan terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 itu pihaknya menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik.
“Namun, apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan, karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur. Yang mana dalam pengobatannya, saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang,” sebut Kasi Intel melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022) malam.
I Kadek menambahkan terkait pengawasan itu melekat pimpinan kepada seluruh pengawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika. Pada 10 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative.
Kadek juga membantah terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut. Menurut dia sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan bersikap kooperatif bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik dan juga yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan/serangan panik yang diderita CR.
“Akan tetapi pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum. Maka akan diberikan sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yangg paling berat yaitu pemecatan,” ujar Kasi Intel I Kadek.
Ditresnarkoba Polda Lampung membenarkan adanya pemeriksaan seorang jaksa di Polres Lampung Utara.
Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi meminta informasi mendetail soal itu ditanyakan langsung ke Polres Lampura.
“Silahkan konfirmasi Polres Lampung Utara saja, karena mereka yang menanganinya. Kamipun belum menerima laporan lanjutan,” ujar Wadir Narkoba.
Sementara Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made saat hendak dikonfirmasi melalui telepon, belum terhubung. Begitupun pesan singkat yang dikirim sejak tadi malam hingga saat ini belum mendapatkan jawaban balasan. (Alam)