Lampung Utara: Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum menemui titik terang antara Guntur Laksana dan Aidil Ahmad Jaya. Ketua DPC Partai Perindo Lampung Utara Aidil Ahmad Jaya menggelar konferensi pers ii kantor DPC setempat, Rabu (20/12/2023) .
Saat konferensi pers Aidil Ahmad Jaya didampingi penasehat hukumnya, Mas Agus Iwan Saputra, menyebut terkait proses kliennya sudah melakukan mekanisme PAW sesuai dengan PKPU No.06 tahun 2019. “Dengan terhambatnya proses ini klien kami merasa dirugikan dan dizolimi lalu tidak mendapatkan kepastian hukum pada proses tersebut,” kata Agus.
“Kemudian alasan KPU kabupaten Lampung Utara ialah mereka nengatakan proses PAW ini terhambat belum keputusan ingkrah” lanjut Agus
Saat ini pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada KPU Lampura, tertanggal 18 Desember 2023 untuk segera melanjutkan PAW. Jika tidak diupayakan maka pihak Aidil Ahmad Jaya akan melakukan upaya pidana maupun perdata. “Perlu diketahui surat somasi yang kita layangkan di tembusan kepada KPU RI maupun KPU Provinsi Dan DKPP,” ucap Agus.
Sementara Aidil Ahmad Jaya mengaku telah berkonsultasi kepada lima komisioner KPU. Mereka meminta putusan ingkrah di tanggal 4 Desember. ” Kemudian sudah di putuskan oleh pengadilan bahwasanya gugatan tersebut tidak terima pengadilan di karenakan NO,” ujar Adil.
Aidil berharap melalui konferensi pers ini, KPU Lampura dapat segera merekomendasikan dirinya untuk proses PAW. Sebab, menurut dia sudah tidak ada halangan lagi bagi KPU untuk memproses PAW. “DPRD setempat sudah melayangkan surat tertanggal 10 November kepada KPU untuk merekomendasikan saya selanjutnya tentang verifikasi,”tutup Aidil. (Ridho)