Perkara Disdukcapil Lampung Utara Dilimpahkan Polisi ke Inspektorat

Lampung Utara: Viralnya Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara yang digerebek polisi, Senin (12/6/2023),
sore kemarin atas dugaan pungli di dinas terebut berkhir dengan pelimpahan perkara dari Polres ke Inspektorat Pemkab Lampung Utara.

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi dan Kepala Inspektorat Erwinsyah kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya mengatakan Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama melaksanakan kegiatan OTT berdasarkan kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Saber Pungli.

Dalam pertemuan itu menyimpulkan beberapa poin diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Insfektorat Lampura, dan bersama – sama melakukan pembinaan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Bedasarkan PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Jadi kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat Lampura,” ujar AKBP Kurniawan Ismail, malam ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, setelah menerima pengaduan dari warga, pihaknya bergerak ke Disdukcapil. Disana tim menemukan uang pungli Rp 419 ribu rupiah di tangan H dan Rp 650 ribu rupiah di tangan F.

“Praktek pungli tersebut melibatkan tujuh orang, 5 ASN dan 2 pegawai honorer, ” ujar Kasat Reskrim, Selasa (13/6/2023) tadi malam.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara menyebut perkara diserahkan ke Inspektur berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, di antara untuk menghindari pemberi uang juga masuk dalam perkara.

Sementara Kepala Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah memastikan ketujuh pegawai tidak ditahan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Namun pihaknya akan memeriksa mereka selama 14 hari. “Jika terbukti bisa disanksi mulai dari penurunan pangkat, atau penundaan kenaikkan pangakat dan maksimal pemecatan tidak hormat, ” ujar Erwinsyah.

Dalam konfrensi pers itu juga mengungkap nota kesepakatan Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejagung pada 24 Januari 2023, yang menyebutkan setiap pelanggaran ASN menjadi wewenang Inspektorat.

Malam itu juga ketujuh pegawai yang ditahan dilepas dan seluruh peralatan yang disita dikembalikan ke Disdukcapil.

Seblumnya, Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, Senin (12/6/2023) sore kemarin digerebek polisi.

Hingga tadi malam belum diketahui pasti tindak pidana apa kegiatan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Lampung Utara itu. Dari pantauan, Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama yang memimpin kegiatan tersebut. Tiga jam di kantor itu, polisi membawa sejumlah dokumen dan alat electronik.

Tujuh pegawai Disdukcapil, terdiri dari 5 PNS dan dua honorer ikut dibawa ke kantor polisi. (Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *