Pinjam Emas dan Tak Dikembalikan, IRT Ditangkap Polisi

Lampung Utara: Seorang ibu rumah tangga berinisial GW (38), warga Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Harapan, Lampung Utara, diamankan polisi karena diduga menipu dan menggelapkan 39 gram emas kepada sahabatnya sendiri.

Korbannya adalah Yunida warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara.
Korban terpaksa melaporkan ke polisi dan mengalami kerugian Rp 21 juta lebih.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan terhadap GW berdasarkan laporan korban Yunida. Laporannya LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2023.

Dijelaskan Kasat Reskrim, saat itu GW mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.

Dikarenakan sudah saling kenal baik, korbanpun meminjamkan dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan. Namun, hingga berapa kali jatuh tempo, GW tak kunjung mengembalikan. Bahkan menghilang, hingga alhirnya, korban melapor ke Polres Lampung Utara.

“Terhadap terduga pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu kemarin. Ia diamankan ketika berada disebuah warung di Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan, ” ujar AKP Eko Rendi, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti dari terduga pelaku berupa 1 lembar fhoto copy kwitansi. GW kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *