Polisi Tetapkan Jaelani Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap Jaelani terduga penimbun BBM bersubsidi yang digerebek tim gabungan Polres Lampung Utara dan Kodim 0412, Senin (12/9/2022) malam.

Polisi membekuk Jaelani di kabupaten Lampung Barat setelah sempat menghilang saat penggerebekan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan Jaelani ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Dijelaskan Eko, pada hari Senin malam (12/9/2022), tim gabungan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara menggebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM bersubsidi.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat. Dan kami berhasil menangkapnya,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi.

Setelah diinterogasi, lanjut Eko, alasan tersangka melarikan diri dikarenakan ia takut. Sebab, selama ini dirinya merasa tidak pernah tersangkut kasus hukum.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 52 jerigen dan 15 jerigen jenis pertalite,” kata AKP Eko Rendi Oktama.

Kasatreskrim melanjutkan, melanjutkan pihaknya akan mendalami perkara ini guna mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengembangan ke SPBU yang diduga tempat tersangka melakukan pengecoran.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 55 undang undang migas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka Jaelani menyebut ribuan liter BBM bersubsidi tersebut dijual ke warung-warung diwilayah Kecamatan Bungamayang.

Untuk mendapatkan puluhan jerigen berisikan BBM tersebut, Jaelani mejelaskan mendapat jatah dari 3 SPBU yakni, SPBU Kembang Tanjung, Kalibalangan dan Simpang Propau dengan menggunakan mobil yang tankinya telah di modifikasi.

“10 hari sekali saya mengirim BBM ke Bungamayang,” katanya.

Setiap penjualan, ia mengaku meraup keuntungan bervariasi antara Rp500 hingga Rp 1000 per liter.

“Setiap melakukan pengecoran harga pertalite per liter Rp 10 ribu, dalam 1 jerigen berisikan 34 liter. Ada biaya tambahan Rp 5 ribu untuk per jerigenya,” kata Jaelani.

Saat ditanya alasan dirinya melarikan diri, Jaelani mengaku ia kaget. Karena selama hidupnya tidak pernah tersangkut masalah hukum.

“Saya kaget, karena seumur hidup saya tidak pernah seperti ini,” ujar dia. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *