Bandar Lampung – PT TASPEN (Persero) menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan yang terbit pada 13 Mei 2026 mengenai keluhan ahli waris pensiunan PT KAI, almarhum Thamrin, terkait pembayaran santunan kematian.
Dalam hak jawab yang disampaikan kepada sejumlah media, PT TASPEN menyatakan turut berduka cita atas wafatnya almarhum Thamrin dan menyampaikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan semasa hidupnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, manajemen PT TASPEN memberikan penjelasan terkait proses pembayaran manfaat yang menjadi hak ahli waris.
Menurut PT TASPEN, manfaat Uang Duka Wafat (UDW) untuk almarhum Thamrin telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris setelah berkas persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung.
Sementara itu, terkait pengajuan manfaat Asuransi Kematian (Askem) yang menjadi pokok keluhan dalam pemberitaan sebelumnya, perusahaan menjelaskan bahwa proses tersebut memerlukan tahapan verifikasi dan validasi data kepesertaan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan administrasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
PT TASPEN juga menegaskan bahwa berkas pengajuan klaim Asuransi Kematian almarhum telah selesai diproses pada 13 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, atau sebelum pemberitaan terkait keluhan ahli waris dipublikasikan oleh sejumlah media daring.
Menurut perusahaan, setelah proses administrasi dinyatakan selesai, pembayaran manfaat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan dana ditransfer secara otomatis ke rekening penerima yang berhak sesuai data yang tercatat dalam sistem.
Melalui klarifikasi tersebut, PT TASPEN berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penyelesaian klaim manfaat bagi ahli waris peserta, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak manajemen juga menyatakan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta komunikasi kepada peserta maupun ahli waris guna memastikan setiap proses pengajuan manfaat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Artikel ini dimuat sesuai dengan Hak Jawab PT Taspen























