Rutan Kotabumi Gandeng Puskesmas Kotabumi II Jalin Perjanjian Kerja Sama

Lampung Utara: Dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan kepada Tahanan dan Narapidana, Rutan Kelas IIB Kotabumi menggandeng Puskesmas Kotabumi II dalam rangka memberikan Layanan Kesehatan Tahanan dan Warga Binaan di Rutan Kotabumi. Kegiatan dilaksanakan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kotabumi II. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan setempat. Rabu, (17/07/2024).

Dihadiri langsung oleh Kepala Puskesmas Kotabumi II, Leni Indriana Shanti dan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, disaksikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial, Kosmas Harefa, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kusnali.

banner 970x250

Sinergi yang telah dibangun sebelumnya baik dengan Dinas Kesehatan Lampung Utara maupun Puskesmas II Wonogiri dilanjutkan dengan PKS ini. Dapat diketahui bahwa pada akhir Tahun 2023, Rutan Kotabumi telah memperoleh Ijin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Lampung Utara.

Diharapkan dengan dijalinnya Perjanjian Kerjasama (PKS) ini lebih meningkatkan Layanan kepada Tahanan dan Warga Binaan di Rutan Kotabumi baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada Tahanan/Warga Binaan yang ada di Rutan Kotabumi.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas berpindahnya tempat kedudukan Rutan Kotabumi yang semula di Kelapa Tujuh dan bergeser ke Tanjung Harapan yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Kotabumi II. (Ridho/Alam).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *