Sejumlah Pengacara Pertanyakan Spanduk Larangan Untuk Advokat Mencari Klien di Pengadilan Agama Kotabumi

Lampung Utara : Saat hendak menghadiri sidang cerai di pengadilan Agama, Kotabumi, Lampung Utara, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah advokat tersontak kaget melihat spanduk di halaman parkir pengadilan tersebut, Selasa (6/8/ 2024 ).

Spanduk atau baner itu bertuliskan larangan bagi advokat untuk mencari klien di lingkungan pengadilan setempat.

Oki Sani salah satu advokat di Lampung Utara, terkejut melihat banner di halaman parkir pengadilan agama Kotabumi itu. Ia menganggap spanduk dengan tulisan tersebut dinilai melukai profesinya.

“Saya kaget pak, saat mau sidang lihat banner bertuliskan seperti itu. Ini sama saja menjatuhkan profesi kami sebagai advokat”, ujar Oki.

Menurut Oki panggilan akrabnya, seharusnya pihak pengadilan agama Kotabumi tidak seharusnya menjatuhkan profesi seorang advokat. “Jika ada oknum advokat di lingkungan pengadilan ini yang meresahkan, bisa dilaporkan ke dewan kehormatan. Kita ada kode etik profesi advokat dan lembaga advokat, ” kata Oki.

Hal senada di ungkapkan Istanto, pengacara lainnya. Dia sangat terkejut dengan banner di halaman parkir pengadilan agama. Istanto menganggap baner tersebut telah menodai profesi advokat.

Menurut Istanto, maksud dan tujuannya mungkin bagus, tapi tata cara bahasanya itu, seolah olah advokat di Lampung Utara melakukan pungli.

Dirinya berharap segera melepas benner yang telah mencoreng profesi advokat. “Jika masih belum dilepas, kita akan tempuh melalui proses hukum yang berlaku, ” ujar Anto panggilan Istanto.

Sementara terkait hal itu, pihak Pengadilan Agama Kotabumi belum dapat dikonfirmasi. (Nto)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *