Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjend) Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu dianggap terbukti bersalah melawan hukum yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5/2023).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada jenderal bintang dua tersebut.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Menurut hakim Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Perbuatannya dinilai hakim telah merusak nama baik institusi Polri.
Hal meringankan Teddy ialah belum pernah dihukum dan pengabdian serta prestasinya di institusi polri selama berdinas menjadi pertimbangan majelis hakim.
Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan pada 30 Maret 2023 lalu. Dimana Jaksa menuntut hukuman mati. Jaksa menganggap Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)