Lampung Utara : Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan asimilasi di rumah.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, mengatakan asimilasi yang dilakukan pihaknya adalah menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan, untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat Asimilasi dirumahkan yakni sebanyak 41 orang, ” kata Karutan Mukhlisin, Sabtu (14/1/2023).
Dia berharap kepada seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi agar langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan atau melakukan pelanggaran hukum.
“Semoga kalian dapat lebih baik lagi serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa,”ucap Karutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Rizcho Sakanadi menyampaikan, ini merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai keputusan menteri hukum dan HAM tersebut.
“Persyaratannya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan hak asimilasi dirumah berupa kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun.”jelasnya.
Selain itu, kepada WBP yang menjalani asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.
“Diharapkan para WBP yang telah menerima asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut, “imbaunya.
Salah satu WBP menyampaikan, Alhamdulillah, hari ini saya bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga dirumah,
“Saya janji gak bakal masuk lagi, saya kapok, saya mau kerja yang benar aja.”ucapnya.
Saya dan kawan-kawan hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi, “tutupnya. (Alam).