Gaji Ke 13 PNS di Lampung Utara Paling Cepat Akhir Juni Dibayarkan

Lampung Utara: Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) nampaknya harus bersabar  dalam pencairan gaji ke 13. Sebab,  gaji tahun ke 13 itu bakal dibayar paling cepat akhir Bulan Juni.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Iskandar Helmi mengatakan untuk pembayaran gaji ke 13 PNS di Lingkup Pemkab akan dibayarkan paling cepat akhir Juni.

“Saat ini kita masih menghitung berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah. Paling cepat Gaji 13 itu bisa kita bayarkan pada akhir Juni 2023 mendatang. Kalau di Minggu ini belum memungkinkan,” ujar  Iskandar Helmi, Senin (12/6).

Dia menuturkan,  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 menyebutkan gaji 13 paling cepat dibayarkan pada Bulan Juni. Apabila tidak dibayarkan pada Bulan Juni, maka bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.

“Bisa di bulan Juli bisa juga di bulan Agustus tergantung kondisi keuangan daerah sendiri, ” ujar Kak Wan–sapaan akrab Iskandar Helmi.

Total anggaran keseluruhan yang akan dibayarkan untuk gaji 13 bagi PNS termasuk anggota DPRD Lampung Utara  sebesar Rp 40 miliar.

Saat ini masih Iskandar, untuk kondisi keuangan Lampura pada umumnya sama dengan Kabupaten lainnya.

Karena dampak PMK 212, ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi triwulan 4 belum masuk sehingga menyebabkan kondisi keuangan belum stabil.”Gaji 13 ini jadi atensi bagi kita selain dari Alokasi Dana Desa(ADD),”jelasnya.

Sementara untuk gaji para PNS sendiri,  menurut Isakandar sudah dapat dicairkan yang sebelumnya sempat tertunda akibat sistem.

“Pada prinsipnya jika OPD tersebut melampirkan dokumen lengkap dan sah maka akan langsung di proses untuk gaji ASN. Begitu juga dengan guru. Tapi hingga saat ini kami belum menerima berkas pengajuan pembayaran gaji dari Dinas Pendidikan, ” kata dia.

Karena itu dirinya meminta kepada OPD-OPD yang belum mengajukan berkas pembayaran gaji agar segera mengajukan. “Pada prinsipnya kita tunggu. Karena keterlambatan pembayaran itu bukan dari kita, tetapi dari masing-masing OPD. Sejauh ini kita sudah melakukan percepatan pasca terjadinya pergeseran,” tandasnya.(Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Tolong dulu biar KPK turun gmna cara nya lampura ini, gaji telat, gaji 13 jga telat , kemana lah larinya dana dri pusat ke daerah ini, apa masuk ke bank dulu biar dapat bunga