Lampung Utara : Seorang pemuda yang berinisial AR (17) warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, terpaksa harus diamankan Anggota Polsek Kotabumi Kota, atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di kebun singkong depan Vihara Kelurahan Sindang Sari.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, mengatakan Anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berinisial AR (17), terduga pelaku tindak Pidana Curas dan Pelaku berhasil di amankan saat berada disamping rumahnya, di Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Lampura, dengan menyita barang bukti 1 (Satu) Buah Kotak Hp. Senin, (12/06/2023).
Dijelaskannya, Peristiwa yang dialami korban, terjadi Pada hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Saat Korban sedang melintas dijalan Ahmad Akuan korban distop pelaku meminta untuk diantarkan kerumah kawannya, akan tetapi korban menolaknya.
Lanjutnya, pelaku mengancam korban, menyuruhnya mundur kebelakang dengan posisi pelaku yang membawa motor. Tepatnya dikebun singkong depan Vihara Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi motor berhenti, pelaku mengancam korban.
Dan pelaku mengambil uang dari saku celana dan dibox motor dan merampas HP dari tangan korban, kemudian pelaku mencekik leher korban sambil mengambil kunci motor dan membuang kunci motor, setelah itu mendorong korban sampai terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Abu Baja, Uang 50.000 rupiah dan saldo di akun 140.000 rupiah,
“Atas peristiwa itu, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.790.000,-( Satu juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah).”tuturnya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek setempat guna untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Alam)