Kejari Lampung Utara Periksa Lagi Saksi Kasus Tipikor Renovasi RSUD Ryacudu, Anggota DPRD Kembali Dipanggil

Lampung Utara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready Mart Hendry Rayani, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan sejak penetapan dua tersangka sebelumnya,” ujar Ready Mart saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/8/2025).

Dalam pemeriksaan kali ini, jaksa kembali memanggil Anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriansyah, untuk dimintai keterangan. Ia sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

“Betul, salah satunya mungkin dia (Rendy), tapi saya belum mengetahui persis hasilnya,” tambah Ready Mart.

Sebelumnya, Kejari Lampung Utara telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan, dan Rendy Apriansyah. Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Oktober 2024, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi senilai lebih dari Rp2,3 miliar.

Proyek tersebut meliputi perbaikan ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan proyek dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Kejari memastikan akan terus memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menguatkan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *