Lampung Utara : Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan warga di wilayah Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi. Pelaku diketahui bernama Muslimin (54), warga Dusun Talang Waras, desa setempat.
Kasus ini teregistrasi dalam LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 23 Oktober 2025. Pelaku ditangkap di Dusun Talang Waras setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Tekab 308 Presisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan peristiwa tersebut terjadi, Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan kebun singkong Dusun Talang Waras. Saat itu korban dan saksi, Ani Septiyani, seorang debt collector PT PNM (bank keliling), baru selesai menagih uang dari warga.
“Dalam perjalanan pulang, korban dihadang batang kayu yang melintang di jalan. Tiba-tiba muncul seorang pria mengenakan baju putih dan menutupi wajah dengan kain putih kekuningan. Pelaku langsung menodongkan golok sambil berteriak meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan uang tunai Rp8 juta,” jelas AKP Apfryyadi, Selasa (4/11/2025).
Setelah menerima laporan korban, tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp3.020.000,
sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung yang digunakan dalam aksi, dua helai celana training warna hitam dan abu-abu, hasil kejahatan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
(Ayi/ipul)





















