Jakarta: Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami kenaikan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat stabilitas ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika sektor energi global.
Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero), atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai stabilitas harga BBM menjadi faktor penting dalam menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan masyarakat tidak perlu panik terkait isu kenaikan harga maupun ketersediaan pasokan. Pemerintah, kata dia, menjamin distribusi BBM dalam kondisi aman dan terkendali.
“Tidak perlu ada kekhawatiran. Ketersediaan BBM nasional aman, dan pemerintah terus mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan energi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Langkah menahan harga BBM ini juga mendapat respons positif dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi keputusan pemerintah yang dinilai telah melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk DPR.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan langkah strategis di sektor energi, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mendengarkan berbagai masukan sebelum mengambil keputusan penting ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM, pemerintah berharap tekanan inflasi dapat ditekan dan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal. Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap masyarakat.
(**)























