Bandar Lampung : Kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, tidak hanya menguji konstruksi hukum yang diajukan jaksa, tetapi juga menyoroti dampak psikologis yang dialami terdakwa serta perdebatan batas antara sengketa perdata dan tindak pidana korupsi.
Terdakwa, Thio Stefanus Sulistio, mengaku mengalami tekanan mental berat sejak proses hukum bergulir. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026), ia menggambarkan perubahan signifikan dalam kondisi kejiwaannya.
“Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya merasa khawatir,” ujarnya usai sidang dengan agenda replik jaksa.
Menurut Thio, tekanan tersebut bahkan terbawa hingga ke kehidupan pribadinya. Ia mengaku kerap mengalami mimpi buruk dan kecemasan berlebih, yang berdampak pada relasi keluarga. Kondisi ini, kata dia, tidak pernah dialaminya sebelum terseret perkara yang berakar dari sengketa lahan sejak 1981.
Situasi kian berat ketika ia tidak memperoleh izin menghadiri pernikahan anaknya. Ia menyebut harus menyampaikan kabar yang tidak sepenuhnya benar melalui istrinya demi menjaga kondisi mental sang anak.
Di sisi lain, Thio juga menilai langkah penegakan hukum terhadap dirinya terlalu agresif, termasuk kekhawatiran atas kemungkinan penyitaan aset. Ia mengaku terkejut dengan kabar bahwa sejumlah aset pribadi, bahkan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, disebut-sebut berpotensi disita.
Dalam pembelaannya, Thio berpendapat perkara tersebut semestinya ditempatkan dalam ranah perdata atau pidana umum. Ia menyatakan telah membeli lahan secara sah di hadapan notaris dan menilai sengketa kepemilikan telah melalui proses peradilan perdata hingga tingkat peninjauan kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Dalam perkara ini, Thio dituntut delapan tahun penjara.
Menurut jaksa, pokok perkara terletak pada pengalihan aset tanah yang diklaim telah dikuasai oleh Kementerian Agama, namun kemudian terbit sertifikat atas nama pihak lain.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” kata Endang.
Perkara ini menyoroti dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan aset Kementerian Agama di Lampung.
Di luar persidangan, kritik terhadap penanganan perkara ini juga mencuat. Pemerhati kebijakan publik Benny N.A. Puspanegara menilai terdapat indikasi “tipikorisasi” atau penarikan perkara perdata ke ranah pidana korupsi.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak didorong oleh kepentingan citra atau sekadar mengejar statistik penanganan perkara.
“Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata atau sekadar asumsi, memaksakan konstruksi pidana menjadi problematis, baik secara akademik maupun moral,” ujarnya.
Menurut Benny, aparat penegak hukum perlu menjaga objektivitas, terutama dalam kasus yang melibatkan pembeli yang mengklaim beritikad baik dan memiliki dasar legal formal seperti sertifikat hak milik.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam membedakan sengketa keperdataan dengan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga asetnya dari penguasaan yang tidak sah. Namun di sisi lain, proses hukum juga dituntut menjunjung prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu arah, tidak hanya bagi nasib terdakwa, tetapi juga sebagai preseden dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.
(*)























