Kejari Lampung Utara Pulihkan Rp1,33 Miliar Tanpa Pengadilan, Andalkan Jalur Nonlitigasi

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1,33 miliar dari tindak lanjut temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemulihan dilakukan tanpa proses pengadilan, melainkan melalui pendekatan nonlitigasi yang dinilai lebih cepat dan efisien.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Lampung Utara. “Total pemulihan mencapai Rp1,33 miliar. Ini hasil kerja bersama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.

banner 728x90

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari mengedepankan langkah persuasif berupa negosiasi kepada pihak-pihak yang berkewajiban mengembalikan kerugian daerah. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan, sehingga mempercepat proses pemulihan.

Kepala Seksi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, menyebut mekanisme nonlitigasi efektif mendorong kepatuhan para pihak. “Pendekatan ini mempercepat penyelesaian kewajiban, sehingga pemulihan keuangan daerah bisa segera terealisasi,” katanya.

Kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi mandat untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara berdasarkan kuasa khusus.

Namun demikian, capaian ini juga menyoroti pentingnya konsistensi tindak lanjut atas temuan BPK oleh pemerintah daerah. Pemulihan kerugian melalui jalur nonlitigasi dinilai efektif dalam jangka pendek, tetapi tetap memerlukan penguatan sistem pengawasan internal agar temuan serupa tidak berulang.

Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, menyampaikan apresiasi atas peran Kejari dalam mempercepat pemulihan keuangan daerah. “Ini bukti sinergi yang baik dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara optimal.

Ke depan, Kejari Lampung Utara menyatakan akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara, tidak hanya dalam pemulihan kerugian, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran dan memperkuat kepatuhan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *